Pelita Samudera Shipping Lanjutkan Buyback Saham

PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) siapkan Rp 100 miliar untuk buyback saham, dan sebagian sudah terealisasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Apr 2022, 05:00 WIB
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) telah membeli kembali saham atau buyback hingga 30 Maret 2022. PT Pelita Samudera Shipping Tbk telah buyback saham sebanyak 166.764.700 saham.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah maksimal saham yang diperbolehkan untuk dibeli kembali adalah 300 juta lembar, atau 5,5 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Pada periode tersebut, harga rata rata pembelian kembali saham Perseroan adalah Rp357 per lembar saham. Jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk program ini per 30 Maret 2022 tercatat Rp59.502.947.600.

Harga maksimal per saham yang dibeli Pelita Samudera Shipping sebesar Rp500 per saham dengan anggaran untuk program buyback ini sebesar Rp100 miliar.

“Perseroan masih menyimpan dana yang masih dapat digunakan untuk program buyback ini sejumlah Rp40.497.052.400 hingga batas waktu berakhirnya periode pembelian kembali saham, yakni 16 Juni 2022,” tulis manajemen PSSI.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gerak Saham PSSI

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada penutupan perdagangan Jumat, 1 April 2022, saham PSSI naik 4,62 persen ke posisi Rp 498 per saham. Saham PSSI dibuka stagnan Rp 476 per saham.

Saham PSSI berada di level tertinggi Rp 530 dan terendah Rp 476 per saham. Total frekuensi perdagangan 2.084 kali dengan volume perdagangan 65.830. Nilai transaksi Rp 3,3 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya