Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.
Lelang barang rampasan dari perkara suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Advertisement
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang dilakukan lantaran vonis terhadap Wawan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor:45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020
"KPK melalui dan bersama KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).
Ali mengatakan, dua bidang tanah dan bangunan milik Wawan yang dilelang berada dalam satu hamparan dan berlokasi di Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta.
Dua bidang tanah dan bangunan dengan luas 140 meter persegi dan 104 meter persegi atau total seluas 244 meter persegi itu dilelang denga harga limit Rp 11,5 miliar.
"Harga limit Rp 11.584.335.000 dan uang jaminan Rp 3.000.000.000," kata Ali.
Waktu Lelang
Ali mengatakan, lelang tanah dan bangunan milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini akan dilaksanakan pada Selasa (26/4/2022) mendatang. Cara penawan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
"Batas akhir penawaran, Selasa, 26 April 2022 pukul 10.15 waktu server atau WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran," kata Ali.
Diketahui, MA memvonis Wawan 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan juga diwajinlan membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Wawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten. Vonis MA itu lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Wawan dengan 7 tahun pidana penjara.
Selain perkara korupsi alkes Banten, Wawan juga terpidana atas perkara suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein serta perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement