Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengutus Tim Asuhan Rembulan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah di kota berjuluk Kota Pahlawan itu. Tim Asuhan Rembulan itu terdiri atas berbagai unsur di organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari Satpol PP, Linmas dan lainnya.
"Tim ini akan diterjunkan setelah ibadah shalat tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kami antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (2/4/2022).
Advertisement
Menurut Eri kegiatan keamanan selama Ramadhan perlu ditingkatkan. Ia mengaku, akan melakukan koordinasi bersama TNI dan Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Oleh karena itu, kata dia, selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kegiatan Ibadah Selama Ramadan
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan musala, kata dia, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau "hand sanitizer" secara rutin.
Kemudian, lanjut dia, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.
"Pengurus masjid/mushala dan lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan," katanya.
Untuk pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah Subuh dilakukan durasi waktu paling lama 15 menit.
"Pengurus masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan mengimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," demikian Eri Cahyadi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement