Liputan6.com, Jakarta Perusahaan aplikasi transportasi Grab Indonesia menegaskan, tidak pernah melarang mitra pengemudinya untuk bersuara dan berpendapat. Menurut Grab, kedua hal itu adalah hak warga negara Indonesia, tidak terkecuali mitra Grab sendiri.
"Grab tidak pernah melarang mitra menyuarakan pendapatnya selama kegiatan unjuk rasa tersebut bersifat legal, tidak berlangsung secara anarkis dan merusak fasilitas umum," tegas Iki Sari Dewi, Director of Business Jabodetabek, Grab Indonesia dalam keterangan tertulis diterima Liputan6.com, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Iki melanjutkan, Grab Indonesia menghargai pendapat para mitra, termasuk mendengarkan aspirasi mereka yang bermanfaat untuk kemajuan bersama.
Terkait kode etik mitra pengemudi Grab, Iki memastikan hal itu disusun dengan memastikan bahwa hak-hak warga negara demokratis telah diakomodir.
"Grab mendengarkan setiap masukan yang disampaikan oleh para mitra pengemudi terdaftar dan aktif melalui berbagai saluran komunikasi yang ada, diantaranya rutin mengadakan diskusi langsung dengan komunitas mitra pengemudi, media sosial serta melalui layanan Grab Service," jelas Iki.
Iki memastikan, Grab Indonesia terus berkomitmen untuk menjadi platform dimana para mitra mendapatkan peluang pendapatan penghasilan yang adil.
"Kami juga terus secara aktif menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, demi peningkatan kesejahteraan seluruh mitra," Iki menandasi.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak perusahaan ojek online dan kurir online mencabut aturan larangan unjuk rasa. Salah satu perusahaan yang disebut adalah Grab Indonesia.
Menurut LBH Jakarta, aturan itu melanggar Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan hak asasi manusia. Sebab, penyampaian pendapat di muka umum sangat penting sebagai bentuk protes apabila muncul kebijakan yang sewenang-wenang dan menindas.
"Dengan melarang maka perusahaan tersebut melanggar hak asasi manusia 4 juta orang, karena faktanya ada 4 juta orang driver di seluruh Indonesia," ujar LBH Jakarta dalam keterangan persnya, Jumat, 1 April 2022.
Larangan Demonstrasi
LBH Jakarta menyebut Grab Indonesia melarang hal itu dalam Kode Etik Umum Mitra Grab poin 17 yang menyebutkan “ikut serta dalam demonstrasi illegal apapun terhadap Grab, serta terlibat atau memprovokasi mitra lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum atau merugikan pihak lain, dan atau merugikan pihak manapun tidak terkecuali pihak Grab” dan sanksinya adalah pengakhiran hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib.
LBH Jakarta menilai larangan merupakan dampak dari sistem hubungan kerja non-standar. Dari banyaknya masalah yang bermunculan akibat hubungan kerja non-standar “kemitraan” tersebut, tentulah menghilangkan perlindungan bagi hak-hak pekerja para driver.
"Driver yang digadang-gadang sebagai “mitra” tidak memiliki payung hukum yang melindunginya," ujar LBH Jakarta.
"Ketidakseimbangan hubungan kemitraan ini sangat memperlihatkan posisi rentan driver yang bisa dengan mudahnya kehilangan pekerjaan akibat suspend hingga kehilangan nyawa akibat tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pihak perusahaan/platform," LBH Jakarta menutup.
Advertisement