Lunas Sejak 6 Tahun Lalu, Warga Perumahan Zarindah Gowa Tak Kunjung terima Sertifikat

Isminarti bahkan harus ke Bank BTN, Developer Perumahan dan PPAT.

oleh Fauzan diperbarui 02 Apr 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi beli rumah/Shutterstock.

Liputan6.com, Makassar - Isminarti, warga Perumahan Bumi Zarindah, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengeluhkan lambannnya penerbitan sertifikat rumah miliknya. Padahal perempuah yang bekerja sebagai dosen di salah satu kampus ternama di Kota Makassar itu telah melunasi cicilan rumahnya sejak 2016. 

"Bukan cuma saya, ada warga lain juga yang sudah lunas tapi belum terima sertifikat sampai sekarang, padahal dia juga sudah lunas sejak 2019," kata Isminarti kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) di Makassar.

Ibu rumah tangga yang lebi akrab disapa Ismi itu pun mengaku telah berupaya sedemikian rupa demi bisa mendapatkan sertifikat rumah yang telah menjadi hak miliknya tersebut. Ia telah berpuluh kali mendatangi Bank BTN tempat dia membayar agunan rumahnya namun tak pernah diberi solusi.

"Kalau datang ke Bank BTN selalu saja dioper kesana kemari sehingga terkesan kami tidak mau dilayani," jelasnya. 

Tak hanya mendatangi Bank BTN, Ismi juga mengaku pernah mendatangi kantor developer perumahan PT Zarindah yang berada di Kota Makassar. Di sana ia bahkan dijanjikan bahwa sertifikat rumahnya akan terbit jika ia kembali bersedia membayar Rp200 ribu.

"Ya waktu itu karena ada iktikad baik, jadi saya bayar. Tapi sampai sekarang tidak ada juga sertifikatnya saya terima. Waktu itu saya disuruh bayar lagi Rp200 ribu entah uangnya untuk apa," ucapnya.

Ismi kemudian berinisiatif untuk menelusuri penyebab tertundanya penerbitan sertifikat rumah miliknya selama 6 tahun lamanya. Ia pun mendapat informasi bahwa titik masalahnya ada di pihak PPAT yang bekerja sama dengan pihak developer perumahan.

"Saya juga sudah datangi itu PPAT, tapi tidak pernah ada di kantornya. Kata tetangga kantornya dia memang sudah tidak pernah hadir karena sering ada yang cari," ungkapnya. 

Ismi mengaku sangat dirugikan dengan kejadian ini. Ia mengaku tak sedikit mengeluarkan uang untuk bepergian kesana kemari demi bisa mendapatkan haknya sebagai pemilik rumah. 

"Bukan Cuma kerugian materi, saya juga harus rugi waktu, pikiran dan banyak lagi. Ini kan bisa saja sertifikat rumahnya saya agunkan kembali untuk pembiayaan kepentingan lain, tapi 6 tahun rumah saya lunas cicilannya sertifikatnya tidak kunjung terbit.

 


Pengakuan Developer Perumahan

Terpisah, pihak Legal PT Zarindah Perdana, Yudi mengaku bahwa sertifikat rumah milik Isminarto dan warga lainnya yang tinggan di Perumahan Bumi Zarindah saat ini tengah dalam pengurusan balik nama di BPN.

"Saya cek data kami sudah serahkan ke notaris untuk pajaknya di tanggan 17 September 2021. Saya sudah cek di notarisnya proses sertifikat tanah itu sudah di BPN untuk pemetaan," kata Yudi kepada Liputan6.com.

Saat dimintai keterangan mngenai penyebab keterlambatan penerbitan sertifikat tersebut, Yudi mengaku tidak tahu. Menurut dia hal itu sudah menjadi wewenang pihak notaris.  

"Bisa telepon langsung notarinya, karena prosesnya mereka yang paham," terang yudi lalu mengirimkan nomor telepon notaris.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya