Ruas Tol Binjai-Stabat Dikenakan Tarif Mulai Hari Ini 3 April 2022

Sejak dioperasikan pada 11 Februari hingga 2 April 2022, pengguna jalan tol yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa Seksi 1, Binjai-Stabat masih belum dikenakan tarif, karena masih dalam rangka masa sosialisasi.

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Apr 2022, 06:15 WIB
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa Seksi 1, Binjai-Stabat (Dok: Hutama Karya)

Liputan6.com, Binjai Sejak dioperasikan pada 11 Februari hingga 2 April 2022, pengguna jalan tol yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa Seksi 1, Binjai-Stabat masih belum dikenakan tarif, karena masih dalam rangka masa sosialisasi.

Setelah dilakukan sosialisasi selama 1 bulan lebih, PT Hutama Karya selaku pengelola mengkonfirmasi Jalan Tol Binjai-Stabat ditetapkan tarif mulai hari Minggu (3/4/2022).

Penetapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada jalan tol tersebut.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, sebelum tarif tol secara resmi diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialiasi secara masif baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol.

Selain itu, juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan menampung aspirasi dari regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri Staf Ahli Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Kepala Biro Komunikasi Kementerian PUPR, Pantja Dharma, Pengamat Ekonomi, Pieter Abdullah, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, Ketua Organda Provinsi Sumut, Wasinton Sibarani.

"Serta akademisi dan KOL lainnya," kata Koentjoro, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tarif Tol

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa Seksi 1, Binjai-Stabat (Dok: Hutama Karya)

Koentjoro menambahkan, setelah 1 bulan lebih Jalan Tol Binjai-Stabat beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan segera menetapkan tarif. Demi kenyamanan dan keamanan pengguna, pihaknya juga memastikan jalan tol ini telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku.

Saat ini fasilitas yang dimiliki Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1, Binjai-Stabat terdiri dari 28 personel siaga, 6 unit Kendaraan Operasional yang terdiri dari Ambulans, Derek, Patroli Jalan Raya, Rescue, kendaraan Patroli.

Kemudian, 6 gardu tol dan 1 satu titik lokasi top-up tunai di Gerbang Tol Stabat. Nantinya, jika sudah terhubung secara penuh, Jalan Tol Binjai-Langsa akan dilengkapi dengan 5 gerbang tol, 3 Simpang Susun (SS) yang terletak di Stabat, Tanjung Pura, dan Pangkalan Brandan.

"Juga akan ada enam unit Tempat Istirahat Pelayanan atau TIP Tipe A," terangnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1, Binjai-Stabat adalah, Gerbang Tol Binjai-Langsa untuk Golongan I Rp 15.000, Golongan II dan III Rp 22.500, Golongan IV dan V Rp 30.000. Begitu juga sebaliknya.


Patuhi Aturan

PT Hutama Karya (Persero) mulai mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai-Langsa Seksi 1 Binjai-Stabat pada Jumat (11/2/2022)

Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Selain itu, kata Koentjoro, Hutama Karya terus mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya