Berharap Cuan Lebih, Kakek di Balikpapan Tertipu Investasi Bodong

Meski sudah sering terjadi dan terungkap, kasus penipuan bermodus investasi bodong masih saja dialami warga Balikpapan.

oleh Abelda RN diperbarui 04 Apr 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi scam, penipuan, phising. Kredit: Mohamed Hassan via Pixabay

Liputan6.com, Balikpapan - Meski sudah sering terjadi dan terungkap, kasus penipuan bermodus investasi bodong masih saja dialami warga Balikpapan.

Kali ini seorang pria lanjut usia berinisial YD (57) menjadi korbannya. Berharap cuan lebih, uang simpanannya senilai Rp75 juta miliknya lenyap tak tersisa. Diketahui, pelaku penipuan investasi itu berinisial SI (34), warga Jalan Ahmad Yani, RT 001, Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota.

Penipuan yang dilakoni SI bermula sekitar awal tahun 2021 lalu. Saat itu, pelaku bertemu dengan korbannya untuk menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat.

“Jadi investasi yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban adalah untuk bisnis handphone. Sehingga korban menyetorkan sejumlah uang melalui rekeningnya,” papar Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Sabtu (2/4/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Modus Penipuan

Tersangka penipuan di Balikpapan mendekam di sel tahanan kepolisian.

Namun, hasil pendalaman kepolisian, bisnis tersebut rupanya hanya dalih tersangka agar korban berminat menanamkan modalnya. Benar saja, setelah korban beberapa kali menyetorkan sejumlah uang, tersangka tidak dapat membayar keuntungan yang dijanjikan dengan berbagai alasan.

“Bukan cuma keuntungannya, pelaku juga tidak mengembalikan modal pokok yang telah disetorkan beberapa kali oleh korban,” terangnya.

Keuntungan yang diharap tak kunjung datang, bahkan modalnya juga tak kembali, korban pun akhirnya melaporkan kejadian ke Polresta Balikpapan sekitar awal Maret 2022 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan penelusuran yang ujungnya mengamankan tersangka.

Saat ini, Kepolisian masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. “Sementara masih satu korban yang melapor, kemungkinan ada korban lain masih kita dalami,” kata Rengga.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya