Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan investasi trading binary option Binomo, atas nama Brian Edgar Nababan.
Tersangka yang merupakan pekerja di Binomo itu terdeteksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tutur Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada Jumat, 1 April 2022. Dia merupakan pekerja di platform tersebut dengan jabatan manager development Binomo.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.
Dijerat Pasal Berlapis Seperti Indra Kenz
Brian Edgar Nababan menjadi tersangka kedua setelah Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo yang ditangani Bareskrim Polri.
Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.
Advertisement