Residivis Narkoba Tewas Didor, Polisi Klaim Keluarga Ikhlas

Polisi di Aceh menembak residivis kasus narkotika dengan dalih karena tersangka melawan sehingga tersangka tewas. Simak beritanya

oleh Rino Abonita diperbarui 04 Apr 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi polisi melepaskan tembakan. Foto: Kriminologi.id

Liputan6.com, Aceh - Tammikha alias Black (25), buronan kasus kepemilikan sabu seberat 4,30 gram ditembak polisi hingga tewas, Kamis (31/3/2022). Polisi mengklaim bahwa tersangka berusaha melawan sehingga mereka menembaknya.

Sebelum menggelar operasi penangkapan, polisi telah mendapat informasi bahwa Black sedang berada di sebuah kedai kopi, di Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Polisi pun segera mengepung kedai kopi tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, dalam rilisnya, yang diterima Liputan6.com, Minggu (3/4/2022), menjelaskan bahwa Black berusaha untuk kabur.

Melihat itu, polisi menembak ke atas sebanyak dua kali untuk memperingati Black.

"Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri," jelas Winardy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Meninggal Saat Dibawa ke RS

Menurut Winardy, Black meninggal dunia dalam perjalanan ketika dibawa ke rumah sakit oleh polisi. Winardy juga mengklaim bahwa keluarga korban telah "ikhlas" atas kejadian yang menimpa Black.

Keluarga korban, tambah Winardy, telah mendapatkan santunan dari Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto sebagai bentuk belasungkawa.

Black disebut-sebut merupakan residivis yang pernah dihukum penjara selama lima tahun, serta membayar denda Rp800 juta untuk subsider tiga bulan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya