Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, yang berlaku mulai 2 April 2022. Aturan ini mengatur soal ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19, termasuk saat mudik Lebaran 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menaati peraturan ini saat melakukan perjalanan dalam negeri dan mudik 2022.
Advertisement
"Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," kata Suharyanto dikutip dari siaran persnya, Minggu (3/4/2022).
"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," sambung dia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.
Vaksin Booster
Adapun pemudik atau pelaku perjalanan bisa mudik tanpa syarat test antigen dan PCR Covid-19. Syaratnya, mereka sudah vaksin penguat atau booster.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap harus melakukam tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jamatau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, harus PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Wiku.
Bagi yang Tak Bisa Divaksin dan Anak
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam.
"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," tutur Wiku.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.
"Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum," ucapnya.
Advertisement
Random Checking
Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutamadengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.
"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepadapetugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tutur Wiku.