Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, pengacara ternama di Indonesia, dilaporkan ke polisi atas unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya. Hotman Paris dilaporkan pada Sabtu 2 April 2022 oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," ujar Ketum Forum Batak Intelektual Leo Situmorang kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Leo, dalam laporannya, Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
Pada hari ini, Minggu (3/4/2022), penyidik Polda Metro Jaya menelaah laporan polisi (LP) tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Berikut 5 fakta terkait dilaporkannya Hotman Paris Hutapea, pengacara ternama di Indonesia ke polisi dihimpun Liputan6.com:
1. Dilaporkan Forum Batak Intelektual
Pengacara ternama tanah air, Hotman Paris Hutapea, dilaporkan ke polisi atas unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya.
Laporan itu dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) pada Sabtu, 2 April 2022 ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," ujar Ketum Forum Batak Intelektual Leo Situmorang kepada wartawan, Sabtu 2 April 2022.
Advertisement
2. Disebut Diduga Mengunggah yang Bermuatan Asusila
Menurut Leo, laporannya dalam perkara ini menilai bahwa Hotman Paris diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik, yang bermuatan asusila lewat Instagram.
"Tadi sudah kami jelaskan kepada pihak kepolisian bahwa memang muatan asusila yang di upload selama ini sudah diketahui malah ditantang merasa benar asusila," jelasnya.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung. Tidak, kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," bebernya.
3. Lapor UU ITE
Laporan kepada Hotman telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
"Saya sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi pasalnya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi, tidak perlu mengalihkan isu, 'iri kepada prestasi saya', atau 'mencari panggung'," tegas Leo.
Advertisement
4. Polisi Usut Dugaan Asusila
Penyidik Polda Metro Jaya menelaah laporan polisi (LP) yang dilayangkan seorang pengacara bernama Bintomawi Sumurung Siregar terhadap pemilik akun @hotmanparisofficial yang diduga Hotman Paris. Pemilik akun itu dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi yang bermuatan asusila.
Laporan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.
"Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April terkait menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
5. Polisi Akan Panggil Pelapor dan Terlapor
Zulpan menerangkan, penyidik masih menyusun jadwal pemanggilan terhadap pelapor.
"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil untuk klarifikasi dulu," ucap dia.
Selain pemeriksaan pelapor, penyidik akan memanggil Hotman Paris Hutapea. Dia disebut-sebut sebagai pemilik akun @hotmanparisofficial.
"Iya akan ada itu pemanggilan ke Hotman," jelas Zulpan.
Advertisement