Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem aturan ganjil genap kendaraan roda empat di DKI Jakarta masih berlaku pada hari ini, Senin (4/4/2022).
Diterapkannya aturan ganjil genap ini seiring dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang diperpanjang.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali ini berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022. Dalam perpanjangan kali ini, sudah tidak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4.
Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, ada 13 ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap. Skema tersebut berlaku hanya di hari kerja, mulai Senin hingga Jumat.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Sambodo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.
Untuk jadwal ganjil-genap, terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata?
Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Daftar 13 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement