Liputan6.com, Surabaya - Selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri tahun ini, Pemkot Surabaya melarang warganya membakar dan memperjualbelikan petasan.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (3/4/2022).
Advertisement
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tempat Hiburan Malam
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu Shalat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Shalat lsya/Tarawih)," ujar dia.
Selain itu, warga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau memasang tirai penutup.
Advertisement