Liputan6.com, Surabaya - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mempersilakan warga Surabaya beribadah Ramadan di rumah ibadah asal tetap dengan protokol kesehatan.
Kombes Yusep mengungkapkan, pada PPKM level satu di Surabaya seperti saat ini, rumah ibadah diperbolehkan memaksimalkan kapasitas ruangan hingga 100 persen.
Advertisement
"Sesuai fatwa MUI, shaf salat tarawih boleh rapat, asal pakai masker. Di Surabaya juga rumah ibadah diperbolehkan 100 persen kapasitas," ujar Kombes Yusep, Senin (4/4/2022).
Dia juga mengimbau agar masing-masing pihak seperti takmir masjid dan jemaah saling menjaga dan sadar protokol kesehatan.
"Untuk takmir, persiapkan satgas Covid-19 secara mandiri saat hendak berlangsungnya ibadah seperti salat tarawih, salat wajib lima waktu maupun salat hari raya Idul Fitri mendatang," ucapnya.
Khatib juga wajib mengingatkan tentang protokol kesehatan, takmir juga harus memonitor prokes dan penggunaan masker bagi jamaah. Lalu kondisi rumah ibadah juga didisenfaksi sebelum dan sesudah digunakan.
"Untuk jemaah, bagi yang usia sudah lansia diimbau ibadah di rumah saja. Jamaah dalam kondisi sehat bisa datang ke masjid. Membawa sajadah sendiri dan tetap menerapkan prokes," ujarnya.
Kerja Bersama
Kombes Yusep juga bakal memaksimalkan peran bhabinkamtibmas baik di polres maupun di polsek-polsek jajarab untuk selalu memberikan imbauan dan peringatan bahwa pandemi ini belum berakhir.
"Ini adalah kerja bersama. Masyarakat dan pemerintah. Kami juga kepolisian akan berupaya maksimal membantu masyarakat dalam hal pencegahan transmisi dan terbentuknya klaster baru Covid-19," ucapnya.
Kombes Yusep menegaskan, tinggi capaian vaksinasi dan prokes tetap harus dikelola walaupun Kota Surabaya saat ini masih PPKM level satu.
Advertisement