Liputan6.com, Batam - Pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Advertisement
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hasan menyayangkan jika dalam proses pengerjaan pembangunan belasan tower BTS tersebut, terkendala dengan administrasinya.
"Kalau tidak terselesaikan, ini akan menghambat operasional jaringan internet yang akan digunakan, " ujarnya, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, program pembangunan 71 tower BTS Natuna dan 35 unit tower BTS di Anambas, yang di antaranya dilakukan oleh PT BAKTI, merupakan program dari pemerintah .
Bahkan, masa pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2022 tersebut, bukan kewenangan dari pemerintah daerah (pemda). Namun, pemda hanya membantu dalam pembebasan lahan saja.
Hasan mengatakan, pembangunan tower BTS di Natuna sudah banyak yang rampung. Tapi, ada banyak titik - titik pembangunan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan kawasan pemerataan.
"Sehingga banyak unit-unit tower BTS yang sudah dibangun, dibongkar dan dipindahkan ke titik-titik yang bisa menjangkau semuanya," kata Hasan.
Hasan menilai, penempatan unit tower BTS yang dibongkar tersebut, lebih melihat ke profit saja. Namun bukan ke pemerataan sinyal, yang sesuai program Presiden Joko Widodo. Yakni membangun wilayah Terdepan , Terpencil dan Tertinggal (3T), terlebih di Natuna Kepri.
Sementara itu, salah satu petinggi dari PT SES yang enggan menyebutkan namanya mengaku, progres pekerjaan tower BTS sudah mencapai 80 persen. Namun baru 35 persen anggaran yang sudah dibayarkan ke perusahannya, yang tak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja di awal.
Dia mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip kontrak berjenjang. Awalnya, BAKTI melepas kontrak ke PT. FH. Lalu PT. FH membuat kontrak kembali dengan PT. PKT, yang dilanjutkan kontraknya dengan PT SES sebagai yang mengerjakan pembangunan tower BTS tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Segel Tower BTS
“Mekanisme kontrak seperti ini diperbolehkan oleh negara. Cuma, poin kami adalah minta kejelasan terkait pembayaran progres pekerjaan yang sudah kami laksanakan ini,” ujarnya.
“Kepastian bayarnya belum ada sama sekali. Tapi katanya, akan segera diserahterimakan PT FH ke BAKTI. Itu yang kami sayangkan, kami akan menuntut pembayaran dan menanyakan, bagaimana pengawasan Kominfo bersama BAKTI,” ungkapnya.
Karena tak mendapatkan kepastian, PT SES terpaksa menyegel site-site tower BTS yang sudah dibangunnya. Yakni dengan cara menyegel hingga ada kejelasan pembayaran mereka. Namun sayangnya, penyegelan tersebut dibuka paksa oleh pihak BAKTI.
“Mohon tidak keliru. Sekalipun kami berkontraknya dengan PT. PKT. Tapi secara faktual, kami yang mengerjakan site itu. Kami sudah tuntaskan kewajiban sebagai subcont, sehingga itu masih menjadi hak kami,” ucapnya.
Dia mengatakan, mereka tidak ingin berkonflik dengan siapapun. Namun hanya ingin adanya itikad baik, untuk membayar sesuai perjanjian kontrak.
Ditambahkan Kadiv Infrastruktur Lastmile Backhaul BAKTI, Feriandi Mirza, Kominfo menyatakan saat ini aktualnya BTS tersebut sudah siap memberikan layanan secara resmi ke masyarakat.
Advertisement
Penyelesaian Masalah
"Secara administratif, serah terima aset kepada BAKTI nantinya, secara administratif akan dimulai periode operasional BTS . BAKTI telah melakukan pemenuhan kewajiban dalam berupa pembayaran kepada kemitraan, sesuai dengan progress pembangunan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Dia menuturkan, serah terima aset dan dimulainya operasional tower BTS tersebut, akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara BAKTI dengan Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra-MTD.
Serah terima aset akan dilaksanakan, saat Kemitraan Fiberhome-Telkom Infra-MTD sudah menyampaikan dokumen-dokumennya sebagai syarat dilakukannya serah terima tersebut.
“Terkait sengketa tersebut, BAKTI tidak ada hubungan kontraktual dengan PT. SES. Krn BAKTI sudah melakukan pembayaran kepada Fiberhome-Telkom Infra-MTD, sesuai progress pembangunan yang sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak,” ujarnya.
Namun, BAKTI sudah meminta kepada Fiberhome-Telkom Infra-MTD untuk segera menyelesaikan permasalahan ttersebut.
Feriandi mengungkapkan, status BTS tersebut adalah merupakan aset dari pemda untuk lahannya, dan aset BAKTI untuk material, seperti tower, power, transmisi dan perangkat radionya.