Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memanfaatkan masa bulan puasa Ramadhan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, baik vaksinasi lengkap dua dosis maupun booster. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.
Momentum vaksinasi juga didukung dengan diperbolehkannya mudik Lebaran di Hari Raya Idulfitri oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang mana syarat perjalanan harus telah vaksinasi lengkap serta vaksinasi booster.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi, selama bulan puasa justru kita manfaatkan untuk menggencarkan vaksinasi, baik vaksin lengkap maupun booster," ujar Menko PMK saat Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Idulfitri 1443 Hijriah di Masa Pandemi COVID-19 di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta, ditulis Senin (4/4/2022).
"Mudah-mudahan masyarakat termotivasi untuk melakukan vaksin, karena mereka akan mudik."
Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Muhadjir mengatakan, potensi mudik Lebaran berdasarkan perhitungan survei Kemenhub sebanyak 79 juta warga. Oleh karena itu, vakksinasi harus dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat secara sukarela, terutama bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman.
Aturan Vaksinasi untuk Mudik Lebaran 2022
Terkait syarat vaksinasi untuk mudik Lebaran 2022, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan, bagi yang sudah vaksin booster, maka tidak diberlakukan tes COVID-19.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (3/4/2022), rincian perjalanan mudik Lebaran termaktub dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Ada juga aturan bagi pelaku perjalanan yang ingin mudik tapi belum dapat menerima vaksinasi. Bahwa dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib lampirkan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan surat keterangan dokter.
Sementara itu, bagi usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (Selengkapnya: Satgas COVID-19 Resmi Terbitkan Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022)
Advertisement