Liputan6.com, Jakarta Pemkab Pamekasan Jawa Timur menegaskan agar pemilik warung makan untuk tutup alias tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2022.
Penghentian operasi tersebut khususnya pada jam siang hari selama Ramadhan. Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Jawa Timur Rahman Ainur mengatakan, ketentuan larangan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Kalau pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam selama Ramadhan," katanya dilansir Antara, Senin (4/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung.
Menurut ia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.
Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.