Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut bahwa Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo berencana menetap di Bali sampai 17 April 2022. Penyidik kini telah membawanya ke Jakarta dan dilakukan penahanan.
"Kita mengamankan di sebuah vila ya, yang mana dia sudah memesan sampai beberapa hari, sampai dengan tanggal 17 April. Jadi dia memang sudah merencanakan untuk stay di vila tersebut sampai tanggal 17 April," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Advertisement
Belum sampai batas waktu tinggal di vila tersebut, Brian lebih dulu diciduk aparat pada pada 31 Maret 2022 malam. Keesokan harunya pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
"Kalau sehari-hari (di mana), waktu kita amankan yang bersangkutan ada di vila, bukan di rumah. Jadi kalau sehari-harinya nanti kita telusuri lagi, apakah dia berpindah-pindah atau dia stay di tempat," kata Ahmad.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus trading binary option Binomo, yakni salah satu pekerja di platform tersebut. Dia juga terdeteksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," tutur Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2022).
Penangkapan Brian Edgar
Whisnu menyebut, tersangka atas nama Brian Edgar Nababan ditangkap pada Sabtu, 1 April 2022. Dia merupakan pekerja di platform tersebut dengan jabatan manager development Binomo.
"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas dia.
Brian dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.
Advertisement