Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2022. Pada tahun ini Kemnaker tidak mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
"Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Wartawan di Jakarta, Senin (4/4/2022).
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
"THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Indah.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sanksi
Apabila terjadi pelanggaran, Kemnaker tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan nakal sesuai aturan berlaku. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Indah menyampaikan, aturan lebih rinci terkait pembayaran THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.
"Iya, minggu depan," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement