Liputan6.com, Denpasar - Seseorang yang menjalankan puasa Ramadan harus berniat. Niat merupakan salah satu rukun puasa yang tidak boleh ditinggalkan. Adapun sahur yang dilakukan sebelum terbit fajar itu hukumnya sunah.
Pengasuh Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i dan jumhur ulama mazhab Maliki dan Hambali, siapa pun yang tidak niat puasa di malam hari dan juga tidak sahur, maka puasanya tidak sah.
“Akan tetapi, kita ingat Sayyid Alwi Assegaf mufti Mekah waktu itu menuliskan dalam mukadimah tarsehnya mengingatkan bahwasanya untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang paling sesuai dengan keadaan mereka,” kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (4/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Buya Yahya melanjutkan, jika memang kasusnya benar-benar lupa niat puasa, misalnya karena kesibukannya sampai tidak niat di malam harinya, sahur pun bablas, maka jawabannya adalah melanjutkan puasa tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mengikuti Mazhab Abu Hanifah
Kemudian niat puasanya mengikuti mazhab Abu Hanifah ra yang memperkenankan niat di pagi hari. Persoalan ini telah dijelaskan oleh Syekh Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.
“Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut mazhabnya Abu Hanifah,” kata Buya Yahya mengutip penjelasan Syekh Al-Malibari.
“Itu disyaratkan dalam fikih Syafi’i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal semacam itu. Jangan sampai (bilang) gak sah. Kasian dia ketinggalan dalam rombongan orang berpuasa,” ujar Buya Yahya menambahkan.
Kendati mengikuti mazhab Abu Hanifah, Buya Yahya mewanti-wanti bahwa perihal mengikuti mazhab Abu Hanifah jangan main-main. Misalnya, dengan sengaja tidak niat puasa saat malam harinya.
Advertisement
Kondisi Darurat
Menurut Buya Yahya, mengikuti mazhab Abu Hanifah dalam hal niat puasa di pagi hari ketika kondisinya darurat atau keadaan lupa. Dengan catatan, orang tersebut belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.
Jika sudah makan tidak bisa, sebab sudah melakukan perkara yang membatalkan puasa. Meski tidak puasa, orang tersebut tetap imsak agar mendapatkan pahala kesempurnaan Ramadan.
“Dia wajib imsak tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa. Nanti dia mendapatkan pahalnya utuh, cuman nanti dia wajib mengqada,” jelasnya.