Herry Wirawan Divonis Mati PT Bandung, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo mengaku pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas putusan hakim tersebut.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Apr 2022, 18:00 WIB
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan yang dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022). Kuasa hukum terdakwa, Ira Mambo mengaku pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas putusan hakim tersebut.

Ira beralasan belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan tersebut berada di tangannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

"Kami belum menerima putusan karena putusan yang resmi itu akan diberikan dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sehingga kami belum bisa memberikan pendapat tentang upaya apa yang akan dilakukan," tutur Ira, Senin (4/4/2022).

Ira menuturkan, salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri Bandung sebelum diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung. Lalu panitera menyerahkannya kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, Kriminolog Universitas Islam Bandung Nandang Sambas turut berkomentar terkait putusan PT Bandung yang mengabulkan banding jaksa. Menurut dia, terdakwa Herry Wirawan masih bisa menolak putusan PT Bandung dengan mengajukkan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi kasasi ke MK," ucap Sambas.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022). Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry tetap ditahan.

Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Pada putusan itu, majelis hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Salah satunya terkait restitusi. "Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," demikian seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya