Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dengan status barunya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menyusul hal tersebut, KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022).
Advertisement
Ali mengurai, serangkaian perbuatan yang mengarah kepada status barunya tersebut yakni, tersangka membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
"KPK segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.
Ali pun merinci nama-nama yang ada dalam daftar pemanggilan KPK, mereka adalah Dadang Ginanjar selaku Kadis Perhubungan; Tanti Rohilawati selaku Kadis Kesehatan; Innayatullah selaku Kadis Pendidikan; Yayan Yuliana selaku Kadis Lingkungan Hidup; dan Arif Maulana selaku Kadis Bina Marga.
Selanjutnya adalah Karto selaku Kepala BKPSDM Kota Bekasi; Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah; Kusnanto selaku Direktur Utama RSUD Kota Bekasi; Hanan selaku Sekwan DPRD Kota Bekasi; Abi Hurairoh selaku Kasatpol PP; lalu Rina Oktavia selaku Kabid Pelayanan Medik RSUD Bekasi.
Ditangkap KPK
Diketahui sebelumnya, tersangka yang karib disapa Bang Pepen ini awalnya dicokok KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Advertisement