ICJR: Hukuman Mati Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Solusi bagi Korban

The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat suara terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2022, 21:17 WIB
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati Jabar)

Liputan6.com, Jakarta The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat suara terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan.

ICJR menyayangkan, sebab hukuman mati bisa menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual.

"Karena fokus negara justru diberikan kepada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," kata ICJR melalui keterangan tertulis diterima, Senin (4/4/2022).

ICJR menilai, hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

ICJR pun mengutip pernyataan United Nation High Commissioner for Human Rights, Michelle Bachelet yang juga mengamini hal ini.

"Bachelet menyampaikan bahwa meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," jelas ICJR.

ICJR meyakini, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.

Karena menurut Bachelet, masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban.

"Pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. Ini adalah bentuk “gimmick” yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan," ICJR menutup.

 

ilustrasi by: Wawan

Hukuman Mati

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”," seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan santriwati, Senin.

Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry tetap ditahan.

Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya