Kejagung Periksa Pegawai Bank Mandiri Terkait Kasus Korupsi LPEI

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI 2013-2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Apr 2022, 02:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, atas nama tujuh tersangka yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Keempat saksi yang diperiksa adalah Hazmi selaku Regional Legal Team PT Bank Mandiri, Omar Baginda Pane selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2000-Agustus 2014.

Kemudian Mugi Lastiadi selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Mei 2017-Oktober 2020, dan Denny Saliman selaku Karyawan PT Danatama Makmur Sekuritas.

"Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut.

 


Aset Tersangka Disita

Sebelumnya, Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka JD atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.

Kasus korupsi LPEI tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,6 triliun. Aset yang disita Kejagung dari tersangka JD sendiri berupa bangunan.

"Aset milik tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kota Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

Menurut Ketut, penyitaan aset tersangka JD di Surabaya yang dilakukan pada Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, yakni berupa tiga bangunan rumah toko atau ruko di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan satu bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," jelas dia.

Selain di Surabaya, penyidik juga sebelumnya telah menyita aset milik tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Adapun aset milik tersangka JD yang disita berupa 20 bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri pabrik kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik," beber Ketut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya