Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.
Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz, yang lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus Binomo.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah (Fakarich tersangka)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Hingga kini, Fakarich masih menjalani pemeriksaan terkait kasus Binomo. Namun, kini pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka sekarang (pemeriksaan). Hasil pemeriksaan di BAP (berita acara pemeriksaan) ternyata dipenuhi 2 alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," jelas Whisnu.
Meski begitu, Whisnu belum membeberkan tindak lanjut usai penetapan tersangka, yakni langkah penahanan terhadap Fakarich.
"Surat penangkapan (sudah ada)," kata Whisnu.
Penuhi Panggilan Polisi Setelah 2 Kali Mangkir
Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz, datang memenuhi panggilan pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini.
"Iya (Fakarich)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Di hadapan awak media, Fakarich yang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung berlalu masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Sebelumnya, polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Advertisement