Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat mengeluarkan instruksi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka bersama (Bukber) di rumah makan saat ramadan.
"Boleh melakukan bersama, tapi di kampung-kampung yang kesulitan, jangan di restoran enggak ada lagi buka (bukber) di restoran," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, larangan ASN menggelar bukber saat Ramadhan 2022 kali ini memang bukan isapan jempol semata, selain penghematan anggaran diharapkan larangan itu mampu menghindari stigma negatif para abdi negara.
Kebiasaan ASN melakukan bukber, kerap menimbulkan kecemburuan sosial di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk masyarakat biasa silakan (bukber), tapi kalau ASN tidak boleh, dinas–dinas tidak boleh buka bersama di restoran, kalo bawa anak yatim boleh," kata dia.
Upaya itu perlu disampaikan agar para ASN di lingkungan Pemda Garut memiliki empati kepada masyarakat umum, terutama mereka yang kurang beruntung.
"Jika kegiatannya hanya hura–hura, makan di restoran, para kabid dan kasinya saya tindak, tapi kalau bawa anak yatim boleh," ujar dia mengingatkan.
Meskipun demikian, instruksi itu tidak berlaku bagi masyarakat umum dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat selama kegiatan berlangsung.
Seperti diketahui, kegiatan bukber Ramadhan lazim dilaksanakan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setingkat Dinas dan Badan di lingkungan pemerintah daerah.
Mereka sengaja menggelar kegiatan itu sambil ngabuburit menunggu azan magrib berkumandang untuk merekatkan silaturahmi antara pejabat dan bawahan, sehingga sajian menu makanan yang dihadirkan terbilang istimewa.