Pemda Garut Pasang Baliho Tolak Tunda Pemilu dan Jabatan Presiden 3 Periode

Penundaan pemilu dianggap mencederai demokrasi, termasuk wacana jabatan presiden tiga periode.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 05 Apr 2022, 20:00 WIB
Baligo bertuliskan ‘Penyelenggaraan pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu 14 Februari 2024. Penguatan Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat’ (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)`

Liputan6.com, Garut - Pemda Garut, Jawa Barat, memberikan sinyal penolakan penundaan Pemilu 2024, melalui pemasangan baliho dan spanduk besar.

“Saya melakukan ini (pemasangan baliho) sesuai Undang-undang dan kesepakatan pemerintah,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, beberapa waktu lalu.

Menampilkan sosok Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta seluruh Komisioner KPUD Garut, baliho tersebut bertuliskan "Penyelenggaraan pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Rabu 14 Februari 2024. Penguatan Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat", terlihat jelas di beberapa titik Kota Garut.

Menurut Rudy, pemasangan baliho ukuran jumbo itu sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk segera melangsungkan pemilu 2024 tepat waktu sesuai perintah undang-undang.

“Karena waktunya ini hanya sekitar 22 bulan lagi, makanya masyarakat Garut harus segera diingatkan pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan,” ujar dia mengingatkan.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tolak Presiden 3 Periode

Politikus Gerindra itu menilai penundaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden mencederai demokrasi, termasuk rencana perpanjangan masa kepemimpinan presiden menjadi tiga periode.

“Pemimpin itu ada periodesasinya atau ada batasan yang diatur sesuai Undang-undang,” kata dia.

Dengan upaya itu, Rudy berharap pemerintah pusat segera melaksanakan Pemilu 2024 tanpa harus menggubris para pihak yang berharap adanya penundaan. “DPR RI dan KPU sudah menyatakan Pilkada dan Pilpres tahun 2024,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan jabatan periode kedua dirinya selaku Bupati Garut, yang akan segera berakhir di penghujung 2023 mendatang, sehingga harus segera dilakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Saya harus berhenti di 2024, tidak boleh lagi mencalonkan,” katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya