Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil meringkus Henda Heryanto (35), bujang lapuk asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang telah memperdayai beberapa perempuan melalui aplikasi perjodohan (TANTAN).
“Total korban terdapat sembilan orang,” ujar Kapolsek Singaparna, Polres Tasikmalaya, Kompol Semiyono, di kantornya, Senin (4/4/2022)
Menurutnya, penungkapan kasus itu berasal dari laporan RR (34), seorang janda asal Purbaratu, Kota Tasikmalaya yang menjadi korban tipu daya pelaku melalui aplikasi perjodohan Tantan tersebut.
“Saat itu pelaku mengajak korban untuk melihat jongko (lapak jualan) di Pasar Pancasila menggunakan sepeda motor milik korban,” kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Namun, dalam perjalanannya, korban bersama pelaku mampir di pasar Singaparna, Tasikmalaya dan meminta korban untuk menunggu di dalam pasar, hingga sejurus kemudian meninggalkannya seorang diri.
“Setelah lama menunggu korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tertipu Belasan Juta
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta yang berasal dari sepeda motor serta dua handphone milik korban yang berhasil digondol pelaku.
Selain korban RR, dalam prakteknya, pelaku sengaja melancarkan bujuk rayu memperdayai para korban, mulai ajakan jalan-jalan hingga ajakan nikah untuk menguras harta benda milik mereka.
“Para korbanya ini ditinggalkan begitu saja di jalanan, pelaku beralasan mau beli bensin atau mau nemui temannya dulu, atau dia pura pura pinjam HP langsung pergi,” papar dia.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi perjodohan Tantan untuk keuntungan pribadi. “Saya tidak meniduri korban, tidak kekerasan hanya ambil barangnya saja,” kata dia.
Untuk mengelabui para korban, pelaku sengaja memasang foto laki laki lain, termasuk berpura-pura menjadi orang kaya dengan segudang usaha yang dimiliki.
“Jujur saja saya nyari istri, tapi pas mau ketemu niat jahat selalu muncul,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku Henda diancam pidana selama empat tahun penjara.
Advertisement