Heboh Spanduk Provokatif Singgung Jenderal Andika Perkasa, Satpol PP: Sudah Kami Copot

Bernard mengungkapkan, dari pemantauan terdapat dua buah spanduk provokatif terpasang di kawasan Jakarta Pusat yakni di kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Menteng.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Apr 2022, 06:41 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI mendaftar jadi anggota TNI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial dihebohkan kemunculan spanduk bernada provokatif yang menyinggung Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang terpasang di dekat trotoar kawasan Jakarta Pusat.

Seperti dilihat pada akun Twitter @tukangrongsok__ pada Selasa (5/4/2022), spanduk memasang foto Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos merah bergambar palu arit.

Ada tulisan 'Waspadalah Bangkitnya!!! PKI Gaya Baru'. Spanduk dikaitkan di antara dua pepohonan berbatang besar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan, membenarkan adanya spanduk tersebut. Informasi yang diterima, spanduk terpasang pada Minggu (3/4/2022). Kini, Satpol PP bersama pihak-pihak terkait telah mencopot spanduk provokatif tersebut.

"Itu sudah tidak ada. Satpol PP kalau ada spanduk tidak ada izin apalagi (spanduk) seperti itu, pasti diturunkan," kata Bernard saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Bernard mengungkapkan, dari pemantauan terdapat dua buah spanduk serupa terpasang di kawasan Jakarta Pusat yakni di kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Menteng.


Siapa yang Memasang?

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait hal ini, Bernard mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa orang yang memasang spanduk. Namun, dia menegaskan spanduk tersebut sudah tidak ada lagi. "Kita tidak tahu siapa yang pasang itu. Tapi sudah kita copot," ujar dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI mendaftar menjadi anggota TNI. Dia mempermasalahkan larangan bagi keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Andika juga mempertanyakan alasan penggunaan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar hukum larangan itu. Dia menilai, tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI dalam peraturan itu dan merasa aturan itu tidak adil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya