Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial NT (42), asal Papua, di Pelabuhan Samudera Bitung, Minggu (3/4/2022) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Dia diduga membawa narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pria asal Papua yang membawa ganja itu diamankan petugas saat turun dari kapal penumpang di Pelabuhan Samudera Bitung, menuju areal parkiran kendaraan.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku asal Papua ini diamankan petugas berdasarkan informasi dari warga yang diterima oleh petugas Kepolisian, bahwa ada warga yang membawa ganja," katanya.
Dari tangan NT, Polisi berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku barang tersebut didapat dari seseorang di Papua," ujar Abast.
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya barang bukti akan dilakukan uji laboratorium lebih lanjut ke BPOM Manado.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.