PPKM Level 1 Jawa Bali: Supermarket hingga Pasar Rakyat Boleh Beroperasi Penuh

Pemerintah merinci kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Apr 2022, 09:24 WIB
Suasana arus kendaraan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2021). Pusat Grosir Pasar Tanah Abang ramai didatangi pengunjung yang berbelanja menjelang Lebaran dengan berdesak-desakan tanpa jaga jarak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merinci kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 hingga 18 April 2022 nanti.

Sesuai dengan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, untuk daerah dengan PPKM Level 1, pemerintah mengizinkan pengoperasian maksimum kapasitas fasilitas publik alias 100%.

Hal ini berlaku untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Termasuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Pada aturan untuk tempat-tempat di wilayah yang berstatus PPKM level 1 tersebut, pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional.

Hanya saja bagi pengunjung supermarket dan hypermarket, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Juga hanya pengunjung berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 


PPKM Level 2, 3 dan 4

Selanjutnya, bagi wilayah dengan status PPKM Level 2 terhadap supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasi dibatasi hingga ukul 21.00 waktusetempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Termasuk juga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional yang diizinkan adalah hingga Pukul 20.00 waktu setempat.

Untuk tempat-tempat senada yang masih berstatus PPKM level 3, pemerintah memperkecil izin ruang kapasitas. Bedanya, untuk daerah dengan PPKM Level 3, izin kapasitas diberikan hanya 60% dengan pembatasan jam yang sama dengan PPKM level 2.

Perkembangan terkini, sudah tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan aturan PPKM Level 4. Karenanya, Inmendagri nomor 20 tahun 2022 ini tidak mencantumkan kriteria aturan terkait untuk tempat-tempat tersebut.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya