Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Senin, 4 April 2022.
Statusnya pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah polisi menemukan minimal dua alat bukti dalam kasus Binomo.
Baca Juga
Advertisement
"Sekitar 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates sampai dengan pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan," kkata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga membuka akses akun Binpatner dan Binomo milik Fakarich. Kemudian pukul 01.45 WIB petugas piket Pusdokkes Polri memeriksa kesehatan tersangka.
"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022," beber Whisnu.
Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Polisi menahan tersangka Fakarich di Rutan Bareskrim Polri dengan kurun waktu selama 20 hari ke depan. Guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz itu pun dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga pencucian uang.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti. Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas lima tahun," kata Whisnu menandaskan.
Advertisement