Tak Sadar Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras, Remaja di Tangerang Hamil 6 Bulan

Seorang remaja perempuan berinisial S, berusia 17 tahun, dicekoki minuman keras (miras) dan diperkosa bergilir oleh empat pria bejat di Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Apr 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Seorang remaja perempuan berinisial S, berusia 17 tahun, dicekoki minuman keras (miras) dan diperkosa bergilir oleh empat pria bejat di Tangerang. Bahkan kini, remaja malang itu tengah hamil 6 bulan.

Dari empat pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku di antaranya. Kedua tersangka pemerkosaan itu merupakan buruh harian lepas, berinisial AS (31) dan MM (28).

Saat melakukan aksi bejatnya itu, para pelaku mengancam korban dan mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban tidak sadarkan diri.

Tindakan keji itu dilakukan para pelaku di kediaman AS kawasan Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu bermula saat korban dan AS saling kenal dari media sosial pada pertengahan tahun lalu. Dan dalam perkenalan itu, korban diajak pelaku pergi ke kediamannya.

Namun ternyata, saat tiba di kediaman AS, didapati tiga pelaku lainnya dengan inisial MM, R, dan A yang sedang berpesta miras. Korban langsung diajak untuk bergabung.

"Korban ini diajak gabung, tapi enggak mau, lalu diancam enggak akan diantar pulang, hingga akhirnya korban mau. Di sana juga, korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri," katanya, Selasa (5/4/2022).

Saat tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa oleh para pelaku ke kamar dan diperkosa secara bergilir oleh empat pelaku.

"Korban ini enggak sadar kalau dia diperkosa, sampai akhirnya dia diantarkan pulang oleh pelaku," tutur Zain.

 


Merasa Ada yang Aneh

Hingga pada Januari 2022, korban merasakan hal yang aneh pada tubuhnya, dan melakukan pengecekan ke rumah sakit. Lalu didapati, korban hamil sekitar 6 bulan.

Di sanalah, korban langsung menyadari apa yang telah dialaminya dan menceritakan hal itu kepada kedua orangtuanya.

Sebagai tindak lanjut, kedua orangtua korban pun melapor ke Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang, hingga akhirnya pada Maret 2022, dua dari empat pelaku itu berhasil diringkus.

"Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kita ringkus, sedangkan untuk pelaku lainnya R dan A masih pengejaran dengan status DPO," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya