Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS. Sanksi etik KPK dijatuhkan lantaran keduanya diduga berselingkuh.
"Iya benar, itu saja ya," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Syamsudin enggan membeberkan lebih rinci putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik yang diterima SK dan DLS.
Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Sanksi Sedang
Keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.
"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.
Advertisement