Liputan6.com, Medan Menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) mulai menerapkan persyaratan baru bagi masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api keberangkatan mulai 5 April 2022.
"Masyarakat yang menggunakan Kereta Api Antar Kota, yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," kata Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut), Yuskal Setiawan, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 April 2022.
"Masyarakat yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat, dan dipersilakan untuk membatalkan tiket," tegas Yuskal.
Disampaikan Yuskal, guna memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 masyarakat.
"Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," ucapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Wajib Protokol Kesehatan
Pengguna kereta api juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Lalu, harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut serta pada waktu buka puasa.
"PT KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran," terang Yuskal.
Advertisement
Berikut Aturan Lengkap
Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Antar Kota
a). Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b). Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c). Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d). Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e). Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a). Diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;
b). Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
c). pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.