Kafe di Wilayah PPKM Level 1 Bisa Buka Sampai Pukul 00.00

Pembukaan restoran dan kafe di wilayah PPKM level 1 bisa sampai dengan pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Apr 2022, 13:20 WIB
Suasana Lounge in the sky di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Lounge in the sky merupakan restoran dengan menyajikan sensasi menyantap hidangan dari atas ketinggian dengan pemandangan cakrawala 360 derajat Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan untuk makan dan minum di tempat umum. Panduan ini keluar seiring perpanjangan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 18 April 2022.

Panduan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 ini, ada pelonggaran bagi restoran dan kafe yang buka di sore hari.

Dikutip dari aturan tersebut, InmendagriNomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, Selasa (5/4/2022), restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga tengah malam.

Restoran, rumah makan dan kafe dalam beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

Pembukaan restoran dan kafe tersebut dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Restoran dalam Gedung dan Area Terbuka

Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 100 persen 

c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya