Gus Miftah Soroti Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

Pendakwah kondang Gus Miftah ikut menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 05 Apr 2022, 16:35 WIB
Gus Miftah. (Foto: Instagram @gusmiftah)

Liputan6.com, Palangka Raya - Pendakwah kondang Gus Miftah ikut menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Melalui instagram pribadinya ia menggungah video yang menyindir Herry Wirawan dan menuliskan pesan agar setiap orang jangan macam-macam, jangan lengah, dan jangan nakal.

"Ojo neko-neko, Ojo leno, Ojo nakal (Jangan macam-macam, jangan lengah, jangan nakal)," tulis Gus Miftah, melalui instagram @gusmiftah pada Selasa, 5 April 2022.

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman itu, setiap orang akan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Oleh karena itu, Gus Miftah juga menyinggung falsafah Jawa 'becik ketitik olo ketoro' yang berarti bahwa setiap perbuatan baik dan buruk akan ketahuan.

"Kabeh kuwi ngunduh wohing pakarti. Becik ketitik olo ketoro (Setiap orang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan baik akan terbukti, yang jahat akan kelihatan)," ucap Gus Miftah.

Dai yang pernah berdakwah di salah satu klab malam ini juga menegaskan, perbuatan baik adalah bermanfaat bagi orang lain. Ia pun bertanya-tanya kapan dirinya menjadi orang baik.

"Laku Utomo nguntungake wong liyo. Kapan aku dadi wong apik ? (Amalan yang utama adalah bermanfaat bagi orang lain. Kapan aku jadi orang baik?)," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Herry Wirawan Dihukum Mati

Sebelumnya, hukuman mati dijatuhkan kepada Herry Wirawan setelah Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dengan pidana seumur hidup.

Herry Wirawan dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga memutuskan membebankan restitusi para korban dan anaknya kepada Herry Wirawan. Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry sekitar Rp 332 juta. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya