Pemerintah Kaji Kenaikan Pertalite dan LPG 3 Kg

Menko Airlangga meminta publik menunggu hasil kajian terkait kenaikan Pertalite dan LPG 3 Kg

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 13:45 WIB
Petugas melayani pengendara mobil di SPBU kawasan Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemerintah berencana untuk menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite dari peredaran secara bertahap dalam rangka peralihan penggunaan energi bersih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengkaji terkait rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

"Saat sekarang masih kita kaji," kata Airlangga.

Dia berjanji akan mengumumkan jika kajian itu telah selesai. Sebab itu, Airlangga meminta agar publik tetap menunggu keputusan nanti.

"Setelah kita kaji kita umumkan, tapi sekarang belum," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan LPG kemasan 3 kilogram secara bertahap pada periode Maret hingga Juli.

"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, gas yang 3 kilogram itu bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," ujarnya saat meninjau Proyek LRT di Depo LRT Jabodebek Bekasi, Jumat (1/4).

 


Buntut Kenaikan Komoditas

Menko Luhut menyebut, kebijakan penyesuaian harga itu imbas dari kenaikan sejumlah komoditas. Menurutnya, rencana tersebut mengemuka dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Semua efisiensi kita lakukan. Kita akan mendorong perintah Presiden kemarin dalam rapat pemakaian mobil listrik tempatnya Pak Budi Karya (Menhub)," tegasnya.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya