Liputan6.com, Banyuwangi Seorang pemuda Desa Jambewangi Banyuwangi, berinisial MIL (20) diamankan polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan seorang santriwati.
Kapolsek Tegalsari Banyuwangi, AKP Pudji Wahyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pelaporan orangtua korban.
Advertisement
Orangtua menyebut bila korban telah dibawa kabur oleh pelaku sejak 6 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022.
Usai mendapat laporan polisi bertindak cepat dan tidak butuh waktu lama pelaku pun berhasil diamankan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia membawa kabur korban yang saat itu menjadi santriwati di salah satu pondok di Kecamatan Tegalsari," kata dia, Selasa (5/4/2022).
Terancam 5 Tahun Penjara
Korban, kata AKP Pudji, selanjutnya dibawa kabur ke rumah teman pelaku di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu. Pada 9 Maret 2022 korban disetubuhi.
Pelaku beserta barang bukti berupa sepotong baju seragam sekolah warna coklat muda, sepotong rok seragam sekolah warna coklat tua, sebuah celana dalam dan sebuah bra diamankan ke Mapolsek.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Advertisement