Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Selasa (5/4/2022) telah membekukan Rp 588 miliar transaksi investasi ilegal alias investasi bodong dari 345 rekening milik 78 orang
Nilai transaksi investasi ilegal tersebut naik dari penyetopan per 25 Maret 2022 yang senilai Rp 502 miliar, yang berasal dari 275 rekening.
Advertisement
"Per hari ini saja, PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar. Itu terdiri dari 345 rekening yang terkait dengan 78 orang, 78 pihak," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022).
Ivan menyampaikan, PPATK juga masih terus menyelidiki indikasi praktik investasi bodong yang mencapai Rp 35 triliun lebih tersebut. Angka itu merupakan perkiraan total transaksi dari berbagai laporan yang diterima PPATK.
"Rp 35,7 triliun itu kan adalah angka yang dilaporkan penyedia jasa keuangan dalam laporan yang diterima PPATK. Karena pada saat mereka beli mobil dilaporkan kepada PPATK, ada 226 laporan transaksi mencurigakan," paparnya.
"Angkanya Rp 35,160 triliun sendiri. Itu yang dilaporkan. Yang PPATK hentikan sekitar Rp 600 miliar kurang dikit. Ini sudah kami laporkan juga ke komite nasional," imbuh Ivan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nasib Uang Korban
Namun, ia meminta nasabah korban investasi bodong tidak terlalu berharap uangnya bisa kembali. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, uang yang ditanam untuk investasi ilegal kebanyakan mati karena tidak diputar.
"Dalam modus serupa, kami selalu mengatakan bahwa dalam banyak kasus yang kami tangani, misal First Travel kemudian Langit Biru dan beberapa kasus serupa, uang masyarakat hilang," ungkap Ivan.
"Karena, yang kita lihat dari transaksi ini tidak digunakan untuk bisnis yang memiliki revenue. Sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak. Kami tidak bisa menjanjikan apapun juga kepada masyarakat," pintanya.
Advertisement
Terima 560 Laporan Investasi Bodong, Nilainya Rp 35,7 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, hingga Selasa (5/4/2022) hari ini sudah membekukan 345 rekening dari 78 orang/pihak yang terlibat aksi investasi bodong. Adapun nilai uang yang dibekukan mencapai Rp 588 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total pihaknya sudah menerima 560 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian aset, pengiriman uang ke luar negeri, hingga penerimaan uang ke dalam negeri.
"Itu semua PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan. Nilainya Rp 35,7 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022).
Ivan meluruskan, Rp 35,7 triliun tersebut masih merupakan angka yang dilaporkan penyedia jasa keuangan terkait investasi bodong kepada PPATK.
"Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, angkanya Rp 35,160 triliun sendiri. Itu yang dilaporkan. Yang PPATK hentikan sekitar Rp 600 miliar kurang dikit. Ini sudah kami laporkan juga ke komite nasional," terangnya.
Berikan Daftar Nama ke Polisi
Sebagai tindak lanjut, PPATK juga sudah memberikan sejumlah daftar nama mencurigakan yang patut ditelusuri kepada Bareskrim Polri.
"Tapi jika ditanya apakah ini adalah satu-satunya kasus yang PPATK temukan, bisa kami konfirmasi ini tidak. Jadi PPATK sejak awal sudah menyatakan, ini adalah seperti puncak gunung es. Jadi PPATK masih menelusuri terus modus-modus serupa," tuturnya.
"Saat ini sudah ada 8 pihak besaran yang sudah PPATK tangani. Tak hanya (robot trading) Fahrenheit, ada beberapa pihak lain yang PPATK cermati, identik dengan modus investasi ilegal," tandas Ivan.
Advertisement