PPATK Terima Laporan Terkait Investasi Ilegal Senilai Rp 35 Triliun

Total laporan yang diterima PPATK terkait dengan investasi ilegal nilainya fantastis, yakni mencapai lebih Rp 35 triliun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Apr 2022, 14:27 WIB
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal, senilai Rp 502 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ivan dalam rapat berdama Komisi III DPR RI.

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivana, Selasa (5/4/2022).

Ivan menyebut, total laporan yang diterima PPATK terkait dengan investasi ilegal nilainya fantastis, yakni mencapai lebih Rp 35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata dia.

 


Modus

Modus aliran uang dari investaai bodong tersebut, menurut Ivan cukup beragam. Mulai dari bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.

"Kemudian dipindahkan ke bebragai rekening di berbagai bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujar Ivan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya