Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.
Ketua Partai Buruh tersebut tidak menutup mata, saat ini masih ada perusahaan yang merugi karena masih terdampak efek pandemi Covid-19. Terutama di sektor-sektor pariwisata, maskapai penerbangan, hingga hotel non-bintang.
Advertisement
Namun, Iqbal menyatakan, buruh tetap mendesak seluruh perusahaan merugi tersebut agar mampu membayarkan THR karyawannya 100 persen.
"Dari mana uangnya? Dengan meminjam dari bank. Dengan uang meminjam dari bank kemudian mereka membayar THR, ingat, buruh membelanjakan uang THR agar untuk konsumsi di hari Lebaran," ujarnya dalam sesi teleconference, Selada (5/4/2022).
Iqbal coba memotong pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang bilang Lebaran Idul Fitri jadi momentum peningkatan daya beli rakyat. Bahkan menurutnya, perputaran uang bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
"Dengan uang THR plus gaji berjalan yang diterima saat lebaran, maka perputaran uang akan meningkat. Kunjungan hotel juga akan ikut meningkat. Travel agent juga meningkat, maskapai juga. Itu dari daya beli buruh yang meningkat karena mendapat THR, dan gaji berjalan," tuturnya.
Menurut survei dan penelitiannya, buruh bakal membelanjakan uangnya lebih banyak saat hari raya nanti, atau sekitar 1,5 kali lebih besar dari gaji berjalan.
"Kalau perusahaan hotel, padat karya tidak membayar THR, maka daya beli buruh turun. Daya beli buruh turun, hotel yang datang akhirnya sedikit," tegas Iqbal.
Ingat, THR Tak Boleh Dicicil!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2022. Pada tahun ini Kemnaker tidak mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR sebagai dampak dari Pandemi Covid-19.
"Tahun ini THR harus dibayarkan (penuh). Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Wartawan.
Selain tidak boleh dicicil, Kemnaker juga meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022.
"THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Indah.
Advertisement
Sanksi
Apabila terjadi pelanggaran, Kemnaker tidak segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan nakal sesuai aturan berlaku. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Indah menyampaikan, aturan lebih rinci terkait pembayaran THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.
"Iya, minggu depan," tutupnya.