Liputan6.com, Kendari - Lahan PT Antam di Marombo Konawe Utara, saat ini menjadi rebutan perusahaan-perusahaan tambang ilegal. Sejak 2018 lalu, sejumlah perusahaan memanfaatkan kelengahan PT Antam dengan mengeruk nikel di wilayah IUP dengan luas sekitar 40 ribu hektare.
Pantauan di lokasi, sejumlah perusahaan masih mengeruk ore nikel hingga pekan lalu. Meskipun demikian, aktivitas ini tak mendapat pencegahan dari polisi dan aparat hukum setempat.
Aktivitas mereka, juga merambah lokasi hutan. Padahal, lokasi perbukitan di sekitar hutan, menjadi lokasi mata pencarian warga setempat.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal ini, ratusan warga sempat menggelar demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara, 31 Maret 2022. Mereka menyebut, ada dua perusahaan di lokasi, yakni PT Rw dan PT CS8, diduga masuk merambah hutan dalam lokasi IUP PT Antam Konawe Utara.
Tidak hanya itu, dalam demonstrasi, mereka menyebut salah seorang oknum anggota polisi berinsial SGT ikut mengambil peran. Menurut warga, SGT diduga mengetahui orang dan perusahaan yang akan bekerja di lokasi itu.
"Dia kami duga ikut mengatur dan mem-backup perusahaan yang bekerja di dalam lokasi," ujar salah seorang warga, Irfan Jaya.
Namun, demonstrasi warga ini tak ditanggapi dengan tindakan cepat aparat kepolisian. Mereka kemudian melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (1/4/2022).
Simak video pilihan berikut ini:
Polisi Turun Tangan
Kasubdit Tipidter Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Priyo Utomo mengatakan, sudah menurunkan anggotanya di lokasi. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki kondisi sesuai yang dilaporkan warga.
"Sementara pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi di lokasi," ujar AKBP Priyo Utomo.
Dia membenarkan, sudah menerima laporan dari warga. Namun, memerlukan sejumlah tahapan sebelum pihaknya melanjutkan ke penyidikan.
"Sudah ada foto-foto lokasi," ungkap Priyo.
Sebelumnya, Ketua AMPM Sultra La Ode Ngkolilino Marjum sudah mengadu ke Polda. Aduan mereka, diawali kasus demonstrasi.
"Di kawasan IUP PT Antam itu ada hutan lindung, jadi mereka (PT Rw dan CS8) itu menambang di situ tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ucap La Ode Ngkolilino Marjum,Sabtu (2/4).
Ia mengungkapkan, data-data dokumentasi dan titik koordinat sudah mereka berikan kepada polisi. Dia berharap, Ditreskrimsus Polda Sultra segera memanggil Direktur Utama kedua perusahaan tambang itu untuk diperiksa.
Adapun jika Polda Sultra tidak mengambil langkah cepat terkait laporan AMPM, lanjut Lino, pihaknya akan kembali melakukan demonstrasi Jilid II.
"Kami akan kembali ke Polda Sultra untuk mempertanyakan terkait perkembangan laporan kami," beber Lino.
Advertisement