KPK: 15.649 Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaannya

KPK mengimbau pejabat negara yang belum menyampaikan agar segera memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2022, 16:32 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan pejabat dan penyelenggara negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Namun demikian, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

"Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen. Masih terdapat 15.649 wajib lapor yang belum melaporkan," ujar Ipi dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Ipi mengimbau pejabat negara yang belum menyampaikan agar segera memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN. Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negada juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," kata Ipi.

Ipi merinci, pada bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN. Bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor. Bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Kemudian unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," kata Ipi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tingkat Pusat yang Sudah Laporkan LHKPN

Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, kata Ipi terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN.

Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota sudah melaporkan LHKPN.

Ipi mengatakan KPK secara bertahap memverifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya.

"Selanjutnya penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," kata Ipi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan terlambat lapor," kata Ipi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya