Tiga Hari Penerapan Tilang Elektronik di Tol, Ribuan Pengendara Terjaring Pelanggaran Batas Kecepatan

Selama tiga hari penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, sebanyak 6.835 pengendara terjaring pelanggaran batas kecepatan di tujuh ruas jalan tol

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Apr 2022, 17:37 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru penempatan kamera CCTV untuk penilangan sistem ETLE. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Selama tiga hari penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, sebanyak 6.835 pengendara terjaring pelanggaran batas kecepatan di tujuh ruas jalan tol.

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri, Kombes Pol I MAde Agus Prasetya menjelaskan, terdapat penurunan angka pelanggar batas kecepatan secara drastis dalam kurun waktu selama tiga hari terakhir.

"Hari pertama 1 April 2022 untuk tol jajaran Polda Metro Jaya tercapture 6.565 pelanggaran. Lalu di hari kedua 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 ter-capture 117 pelanggaran," jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (5/4/2022).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi tilang elektronik di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.

"ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," tutur Firman

Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022 lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," jelas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ruas tol

"Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran," sambung Firman.

Tidak hanya itu, angka pelanggaran batas kecepatan juga terpantau menurun. Seperti yang terjadi sejumlah ruas tol, seperti di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

"Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," pungkasnya.


Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya