Liputan6.com, Jakarta - Sengketa antara Kartika Putri dengan dokter Richard Lee mulai terlihat titik terang. Babak baru pun segera dimulai.
Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Auliansyah Lubis, di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Awal mulanya itu Richard Lee ini mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online. Apakah benar produknya si Hawa atau tidak kita kan enggak tahu namanya juga produk online," ungkap Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BPOM
Auliansyah menambahkan bahwa pihaknya tidak tahu pasti apakah produk yang dipakai Richard Lee sebagai sample
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa adanya BPOM dan sebagainya. Sementara, Hawa itu semua produknya menggunakan BPOM," lanjutnya.
Advertisement
Salah
Dijelaskan Auliansyah bahwa Richard Lee memiliki kesalahan saat mengambil sample.
"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee itu juga cara pengambilan dan sample itu juga salah. Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," sambungnya.
Pembaharuan
Ditegaskan Auliansyah bahwa sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019. Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri, ia sudah mengecek bahwa produk itu sudah ada izin BPOM dan merupakan produk yng aman," bebernya.
Advertisement
Belum Bisa Dihadirkan
Sementara itu, Richard Lee sempat sesumbar bahwa banyak korban dari produk tersebut.
"Sampai saat ini Richard Lee belum bisa menghadirkan kepada penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu. Richard Lee sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tutupnya.