Kripto Kena Pajak, Ini Harapan CEO Indodax

Jika besaran pajak kripto lebih besar khawatir para konsumen akan merasa keberatan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 05 Apr 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Para investor kripto harus mulai mempersiapkan diri karena pemerintah akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto. PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1 persen.

Mengenai keputusan tersebut, sebagai pelaku industri kripto di Indonesia CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan dengan adanya pengenaan pajak akan menambah legalitas dari aset kripto.

Hal tersebut juga menandakan kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara untuk diperjualbelikan.

"Namun kembali lagi, sebagai pelaku usaha, saya berharap besaran masing masing pajak tersebut adalah 0,05 persen untuk PPN dan 0,05 persen untuk PPH sehingga total pajak yang dikenakan di industri totalnya cukup 0,1 persen,” ujar Oscar kepada Liputan6.com, Selasa (5/4/2022). 

“Saya contohkan seperti pajak pada perdagangan saham total pajak yang dipungut hanya sebesar 0,1 persen. Saya berharap nya besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi karena bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola Perdagangan yang sama,” lanjut dia. 

Adapun Oscar menjelaskan, jika besaran pajak kripto lebih besar khawatir para konsumen akan merasa keberatan.  "Akibatnya, para konsumen tidak tertarik dengan industri kripto dalam negeri dan justru malah lari ke pasar luar negeri,” kata Oscar. 

Menurut Oscar, jika hal tersebut terjadi sangat amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto di Indonesia dapat memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

Seperti diketahui, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Per Februari 2022 saja investor kripto mencapai mencapai 12,4 juta, dengan perdagangan aset kripto mencapai Rp 83,3 triliun. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kripto Kena Pajak Mulai Mei 2022

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022. 

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan penghasilan dari perdagangan kripto di Indonesia adalah tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak berdasarkan UU pajak Penghasilan. 

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” isi aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (5/4/2022). 

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa kelompok penambang aset kripto (mining pool). 

Adapun besaran PPN yang tertuang dalam (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 adalah:

"1 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” penjelasan aturan tersebut.

“Atau 2 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” lanjut isi penjelasan aturan tersebut.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.

Selanjutnya penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang akan dipungut dan disetor adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang.

Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh sebesar 0,1 persen. 

Adapun jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang akan dipungut sebesar 0,2 persen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya