Top 3: Daftar Bansos di 2022

Berita mengenai daftar bansos di 2022 ini menjadi perhatian banyak pembaca

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Apr 2022, 06:30 WIB
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah pusat menyalurkan paket bansos selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan arahan agar perlindungan sosial atau bantuan sosial (bansos) terus dipertebal. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Kabinet Paripurna terkait antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia di Istana Negara, Selasa (5/4/2022).

Pemerintah memberikan subsidi langsung kepada 18,8 juta penerima Kartu Sembako, dan untuk 1,85 juta PKH non-BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), yang diberikan untuk bantuan subsidi selisih harga minyak goreng yang besarnya Rp300.000 untuk 3 bulan atau Rp100.000 per bulan per kpm.

Selain itu, akan diberikan juga bantuan tunai untuk pangan kepada 2,5 Juta PKL dan Pemilik Warung (PKLW) yang juga akan menerima sebesar Rp 300.000 untuk 3 bulan, dan akan disalurkan dalam bulan Ramadan.

Berita mengenai daftar bansos di 2022 ini menjadi perhatian banyak pembaca. Selain itu, masih ada beberapa berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (6/4/2022):

1. Daftar Bansos yang Masih Diberikan Pemerintah di 2022, Apa Saja?

Pemerintah melihat bahwa dampak pandemi Covid-19 belum berakhir di 2022. Selain itu pertumbuhan ekonomi nasional juga masih ada gangguan faktor eksternal seperti geopolitik. 

Oleh sebab itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah bahwa pemerintah kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat pada tahun ini. 

Bantuan tersebut ada beberapa macam. Beberapa diantaranya adalah bantuan subsidi upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, subsidi pupuk hingga Kartu Prakerja. 

Untuk bantuan subsidi upah, besarannya yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca artikel selengkapnya di sini


2. DPR Terang-terangan, Butuh Uang Demi Galang Suara

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

DPR secara terang-terangan mengatakan menggunakan uang dalam mencari dukungan suara dalam karier politiknya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Pernyataan ini diucapkan saat menolak usulan PPATK mengenai pembahasan Rancangan-Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Bahkan, Bambang mengatakan, tak kunjung dibahasnya RUU pembatasan uang kartal tersebut karena mayoritas anggota DPR menolak.

Baca artikel selengkapnya di sini


3. Subsidi Upah, Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta per Bulan Bakal Ditransfer Pemerintah Rp 1 Juta

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. Besarannya yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun,” katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4/2022).

Bantuan tunai ini merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya