Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Apr 2022, 22:20 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Liputan6.com, Medan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus kerangkeng manusia ini.

"Awalnya menetapkan delapan tersangka, kemudian tim koordinasi dengan Komnas HAM, termasuk LPSK," kata Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/4/2022).

Diterangkan Kapolda Sumut, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Disampaikan Kapolda Sumut, Panca Putra Simanjuntak, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberabtasan TPPO, dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3, dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," terangnya.


Bekerja Profesional

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Ditegaskan Kapolda Panca, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saat ini penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita tuntaskan perkara ini," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonlaktif Terbit Rencana Perangi Angin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya