Liputan6.com, Depok – Warga bersama Polsek Bojonggede mengungkap kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 8 tahun berinisial PR yang diduga dilakukan ayah tirinya berinisial RR (24). Penganiayaan terjadi pada Minggu (3/4/2022) malam di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan RR bermula dari adanya laporan warga atas adanya kasus penganiayaan terhadap anak. Polsek Bojonggede bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban.
Baca Juga
Advertisement
“Saat ditemukan korban kondisinya dengan tangan dan kaki terikat,” ujar Yogen kepada Liputan6.com, Selasa (5/4/2022) malam.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok mengingat kasus penganiayaan melibatkan anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.
“Jadi korbannya adalah anak tiri, (pelaku) merasa tidak terima anak kandungnya tersiram air panas maka terjadi penganiayaan yang dilakukan RR,” jelas Yogen.
Korban Dianiaya dengan Setrika Listrik
Terungkap penganiayaan yang dilakukan RR terhadap anak tirinya, dilakukan menggunakan setrika listrik. Korban mengalami luka pada bagian tangan dan kaki kanan akibat setrika listrik yang ditempelkan tersangka ke tubuh bocah malang tersebut.
“Setrika listrik yang kondisinya panas ditempelkan ke tubuh korban,” ucap Yogen.
Selain itu, lanjut Yogen, tersangka yang merasa kesal melakukan penganiayaan lainnya dengan cara mengikat kaki dan tangan korban. Akibat perlakuan tersebut, korban tidak dapat bergerak karena kondisi terikat.
“Kami masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah ada luka lainnya pada tubuh korban,” terang Yogen.
Advertisement
Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Yogen menuturkan, kesehariannya tersangka mengasuh kedua anaknya, baik anak kandung maupun anak tirinya. Sedangkan istrinya berprofesi sebagai ojek online, sehingga kedua anaknya lebih sering bersama tersangka.
“Iya, ibu korban merupakan ojek online,” tutur Yogen.
Yogen menambahkan, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara karena melakukan penganiayaan. Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
“Karena korbannya anak dibawah umur dan ada tindakan penganiayaan serta luka,” tutup Yogen.